- BANI
Kuatkan Putusan BANI, PN Jaksel Tolak Permohonan MMI
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata yang diajukan PT Marino Mining International (MMI) melawan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan hal ini maka menguatkan putusan BANI untuk perkara nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
"Menyatakan permohonan pemohon (PT MMI) tidak dapat diterima," tulis amar putusan dari laman E-Court PN Jaksel yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).
PN Jaksel juga menerima eksepsi Termohon I, Termohon II tentang kurang pihak (plurium Litis Consortium). Penasehat Hukum PT BKUM Tony Butar Butar mengatakan PN Jaksel tetap konsisten dengan dalil dari pihaknya, yakni (termohon I dan Termohon II). Bukti yang disampaikan oleh PT MMI juga tidak ada yang dapat membatalkan putusan apabila mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999.
"Dalil dari Pemohon untuk membatalkan putusan BANI berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase tidak bisa dibuktikan sama sekali oleh Pemohon, baik bukti secara tertulis maupun melalui Keterangan Saksi Ahli, karena pembuktian dengan dasar pasal 70 UU Arbitrase tersebut sangat sulit, sebab perkara sudah diadili dan diputus di BANI, dan dokumen itu juga yang dipakai Pemohon di PN Jakarta Selatan," kata Tony.
Gugatan PT MMI yang salah satu pemegang sahamnya adalah Tjandra Sari menurut Tony hanya sekedar dugaan saja untuk membatalkan putusan BANI. Perkara ini menurut Tony ternyata tidak memiliki bukti kuat.
"Jadi hanya sebatas dugaan-dugaan saja, mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut," ujar Tony.
Perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.