Penolakan PK KSP Moeldoko, AHY sebut kado terindah di usia ke-45.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Penolakan PK KSP Moeldoko, AHY: Kado Terindah Saya di Usia ke-45

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko adalah kado terindahnya di usia 45 tahun.

"Kami semua sangat senang. Kami bersyukur sekaligus terharu mendengar itu secara pribadi. Saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," kata dia di kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023).

Kemudian, AHY juga bercerita PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ini telah mencederai aspek psikologis para kader Partai Demokrat.

"Kita juga tahu sekitar 2 tahun 8 bulan, kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," tuturnya.

Penolakan PK KSP Moeldoko, AHY sebut kado terindah di usia ke-45. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Kekhawatiran seperti apakah keadilan dan hukum di Indonesia masih ditegakkan secara jujur. Terlebih partai yang berdaulat ini ingin dirampas begitu saja.

"Secara eksternal juga menciptakan keraguan kepada cukup banyak kalangan masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. 

Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral