Nasabah Minna Padi.
Sumber :
  • IST

Nasabah Minna Padi Datangi OJK, Minta Penjelasan Reksadana Senilai Rp30 Miliar

Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:59 WIB

Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi pelanggaran.

"Menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut  dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah." ujar Jeono.
 
Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta  Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal 3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono Adi Nugroho mengatakan bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang  mengatur mengenai produk reksana yaitu  POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban. (ebs)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral