Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sumber :
  • tvOnenews.com - Julio Saputra

MK Tolak PK Kubu KSP Moeldoko, AHY: Ingin Rampas Demokrat Seperti Jelangkung, Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 06:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganalogikan kehadiran KSP Moeldoko yang ingin merampas partai seperti jelangkung.

"Itu sebetulnya (KSP Moeldoko) itu datang dengan sendirinya, 'datang tak diundang, pulang tak diantar'," kata dia, saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, AHY tidak ambil pusing perihal hal tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko, kini partainya mantap menghadapi Pemilu 2024.
 
"Kita ingin fokus, Pemilu sudah di depan mata, waktunya tinggal 200 hari lagi yang jelas kader-kader harusnya makin semangat," ungkap dia.
 
 
Sehingga polemik pasca PK KSP Moeldoko ditolak ini diyakini AHY tidak akan merusak konsentrasinya. Dia mengaku dirinya adalah sosok yang tidak mudah kehilangan fokus.
 
"Kalau hanya itu tujuan mereka untuk membuat kita gagal fokus, mereka keliru nilai kita. Kita tetap fokus pada Pemilu, Pilpres, dan Pileg. Selebihnya kita anggap sebagai noise yang harus kita bisa tepis," tandas dia.
 
Sebelumnya, Akhirnya pihak Partai Demokrat buka suara terkait isu Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) KSP Moeldoko yang disebut-sebut tengah melakukan upaya penjegalan Anies Baswedan.
 
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku memang mendengar kabar tersebut apabila Demokrat mencalonkan Anies Baswedan maka ada pihak yang berupaya menggagalkan.
 
“Secara politik kita mendengarkan sayup-sayup itu, mendengarkan itu. Mendengarkan dalam artian diperbincangkan di publik secara politik,” kata dia, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
 
Sehingga apabila ditemukan upaya penjegalan Anies Baswedan gagal maju Pilpres 2024, Demokrat siap melawan pihak tersebut secara hukum. 
 
Isu pun semakin meluas lantaran Anies selaku bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tak kunjung mengumumkan nama cawapres pilihannya.
 
“Karena itu kita minta kepada Anies segera lah mengambil keputusan, sikap, karena Koalisi partainya sudah cukup. Putuskanlah siapa cawapresnya,” jelasnya.
 
 

AHY Sebut Imbas Penolakan PK Moeldoko Berpengaruh Pada Konstelasi Politik Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan imbas dari penolakan peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko oleh Mahkamah Agung (MA) berdampak pada konstelasi politik berikutnya.

“Apakah kemudian berpengaruh pada dinamika dan konstelasi politik berikutnya? Harusnya ada, karena ini bukan sesuatu yang biasa-biasa saja. Jadi, pasti ada dampak,” kata dia, saat konferensi pers, di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, AHY berharap dampak yang dialami adalah hal yang positif. Semangat kader semakin kuat hadapi Pemilu 2024.

“Boleh saja ada yang mengatakan ‘ah Demokrat mengada-ada’, tetapi saya rasa tidak perlu terlalu sulit untuk merasakan dan juga mengikuti apa yang terjadi dalam politik Indonesia saat ini,” ujar dia.

“Dalam kaitan itu, kami punya hak untuk mengatakan dengan jelas bahwa memang benar, upaya pembegalan Partai Demokrat, salah satunya agar Partai Demokrat tidak punya kekuatan atau paling tidak melemahkan,” sambung dia.

Maka dari itu, AHY mengajak para kadernya untuk tidak memikirkan ketakutan-ketakutan seperti itu karena kemenangan sudah jelas bagi Demokrat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.  

Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko. 

"Tolak," bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral