Prabowo Subianto menandatangani dukungan empat partai besar yang mendukungnya.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

PKB Tegaskan Piagam Kerja Sama KKIR Jadi Penentuan Capres dan Cawapres: Golkar-PAN Rekan Koalisi.

Minggu, 13 Agustus 2023 - 13:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bergabungnya empat partai besar dalam mendukung pencapresan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda mengatakan penentuan pasangan calon presiden  (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), berpegang pada piagam kerja sama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang ditandatangani bersama dengan Gerindra pada 13 Agustus 2022 di Sentul, Bogor.

"PKB sebagai inisiator KKIR bersama Gerindra menyambut baik bergabung-nya Golkar dan PAN. Namun, untuk penentuan capres dan cawapres yang akan diusung PKB tetap berpatokan pada Piagam KKIR yang ditandatangani tepat satu tahun lalu di Sentul Bogor,” kata Syaiful Huda usai penandatangan piagam kerja sama politik KKIR dengan Golkar dan PAN, di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Huda mengatakan bergabung-nya Golkar dan PAN akan menambah kekuatan KKIR. Dia mencontohkan Golkar dengan pengalaman di pemilu, pasti akan memberikan insentif elektoral jika benar-benar bersatu dalam KKIR.

"PAN pasti akan memberikan tambahan kekuatan. Kami optimistis bergabung-nya mereka akan menambah daya tawar KKIR, termasuk menambah peluang besar bagi pasangan calon presiden maupun calon presiden wakil presiden yang akan diusung," imbuhnya.

Namun Huda mengungkapkan bahwa kerja sama Gerindra-PKB dan Golkar-PAN masih sangat awal, sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih rinci agar benar-benar menjadi kekuatan yang solid.

Menurut dia, dari piagam kerja sama yang tandatangani, hanya menyebutkan bahwa Gerindra-PKB menerima Golkar-PAN sebagai rekan koalisi.

"Belum ada poin rinci terkait hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana pola pengambilan keputusan penentuan capres-cawapres yang akan diusung," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral