- M Arifin
Viral di Medsos, Seorang Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Berakhir di Penjara
Bengkalis, tvOnenews.com - Seorang pegawai salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial RH (22), kini sudah dijadikan tersangka lantaran mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing yang berada disekitar perusahaan, Minggu (13/8/2023).
Video yang sempat beredar dan viral di media sosial memperlihatkan seorang pria memasangkan bendera merah putih di leher seekor anjing dan diduga masuk dalam kategori menghina simbol negara.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi-saksi merasa tidak terima atas perbuatan tersangka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro membenarkan adanya kasus dugaan penghinaan simbol negara dan saat ini polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Pinggir Bengkalis.
“Benar, pelaku sudah diamankan ke Polsek Pinggir," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila mengatakan, pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 13.40 WIB tersangka yang berinisial RS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir dan pihak kepolisian langsung menggelar olah TKP.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata AKP Firman.
Setelah diinterogasi, RH mengaku awalnya membeli empat bendera kecil, satu dipasangkan ke sepeda motor dan tiga lainnya dipasang ke anjing.
"Alasannya mengalungkan ke anjing karena ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan RI," sambung AKP Firman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (man/nof)