Golkar dan PAN resmi dukung Prabowo capres, PPP sebut good bye KIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Banjir Dukungan Prabowo Subianto Makin Percaya Diri Melenggang, Pakar Politik Ingatkan Soal Ini

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:32 WIB

Padang, tvOnews.com - Dukungan resmi dari Partai Gaolkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Prabowo Subianto, membuat rasa percaya diri ketua umum Partai Gerindra tersebut semakin tinggi dalam menghadapi Pilpres 2024, hal tersebut diungkapkan pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Asrinaldi.

"Secara psikologis, Prabowo semakin percaya diri bahwa dia semakin layak dinominasikan sebagai bakal calon presiden," kata Asrinaldi di Padang, Sumatera Barat, Senin (14/8/2023).

Asrinaldi menambahkan, dukungan langsung yang diberikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, menambah kekuatan mesin politik Partai Gerindra menjelang Pilpres 2024.

"Kalau dia (Partai Gerindra) sendiri yang mendayung untuk mengantarkan Prabowo ke pelabuhan presiden, itu sangat berat. Makanya, butuh mesin baru dan mesin itu PAN dan Golkar," kata Asrinaldi.

Apalagi menurutnya, kedua partai besar yang kini resmi mendukung Prabowo Subianto memiliki kekuatan besar. Dimana Partai Golkar memiliki infrastruktur politik cukup kuat, sedangkan PAN mempunyai basis atau loyalitas pendukung yang juga tidak bisa diragukan.

               Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, Prabowo Subianto, Muhaimin Iskandar

Namun, meski demikian, Ia mengingatkan agar mesin politik bekerja dengan baik, karena dalam dua belan ke depan situasi politik masih sangat dinamin dan rentan. Apalagi, jika komitmen yang telah disepakati bersama tak sesuai, bisa dipastikan dukungan akan ditarik.

"Ini sangat dinamis dan bisa saja berubah. Sebagai contoh (adalah) yang terjadi pada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)," tambahnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral