- istimewa
TNI Sebut Tak Ada Unsur Pidana yang Dilakukan Mayor Dedi Hasibuan
Jakarta, tvonenews.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat menggeruduk Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB (Bukit Barusan),” kata Hamim kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan, diperiksa setelah peristiwa mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan, yang merupakan saudara sepupunya.
Sebelum diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi diperiksa Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB. Mayor Dedi lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Puspom TNI.
Ketika ditanya mengenai pelanggaran disiplin Mayor Dedi, Hamim mengatakan hal itu diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan. Dia enggan menjelaskan hal itu secara detail.
“Silahkan ditanyakan ke Kodam, itu dikembalikan ke Kodam,” ujar Hamim.
Namun, belum diketahui apakah Mayor Dedi akan langsung kembali aktif bekerja di Kodam Bukit Barisan. Brigjen Hamim mengatakan keputusan berada di tangan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.