Sumber :
- ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Sandiaga Uno Tak Lantas 'Kebakaran Jenggot' 4 Partai Besar Bentuk Koalisi Besar: Nanti Koalisi Itu Pada Ujungnya...
Senin, 14 Agustus 2023 - 18:35 WIB
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)