- Antara
TNI AD: Setelah Didalami Tak Ada Unsur Pidana dalam Tindakan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan
Jakarta, tvonenews.com - TNI Angkatan Darat menyatakan tak ditemukan unsur pidana dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan yang membawa pasukannya menggeruduk Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari tindakan tersebut.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," kata Hamim, Senin (14/8/2023).
Selanjutnya, kata Hamim, sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi diserahkan kepada Kodam I/Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, mengatakan kasus Mayor Dedi Hasibuan (DFH) yang membawa anak buahnya mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad).
"Permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).