- Julio Trisaputra-tvOne
Tak Kunjung Dapat Hak Huni, Korban Gusuran JIS Dialokasikan ke Rusun Nagrak
Jakarta, tvOnenews.com - Tak kunjung dapat hak huni, korban gusuran JIS dialokasikan ke Rusun Nagrak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta angkat bicara terkait tuntutan Pemprov DKI Jakarta yang lalai akan hak tinggal warga Kampung Bayam di hunian Kampung Susun Bayam.
Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan akan memfasilitasi akses bagi warga Kampung Bayam jika bersedia dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak.
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan akan mencari solusi bagi anak-anak yang terkendala jarak ke sekolah.
"Tugas DPRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," kata dia saat dihubungi media, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, Retno menjelaskan pihaknya bersedia akan menyediakan layanan angkutan untuk warga Kampung Bayam.
"Dalam hal ini Dinas Pendidikan terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder busway," kata dia.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun gugatan yang dilayangkan tak lepas dari masalah hunian Kampung Susun Bayam yang tidak dapat ditinggali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 379/2023.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menuturkan alasan gugatan dilayangkan karena warga tidak mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
“Gugatan ini meminta PTUN untuk memerintahkan JakPro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.0,” jelas dia, melansir keterangan resmi, Senin (14/8/2023).
Jihan juga membeberkan bahwa permukiman di wilayah Kampung Bayam, Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan permukiman warga yang digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada saat itu.
Jihan menegaskan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro telah melanggar Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam.
Di mana para warga sudah melewati proses verifikasi tersebut untuk dapat menghuni Kampung Susun Bayam.
“Pengabaian oleh Pemprov DKI dan JakPro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya warga harus tinggal terkatung-katung. Bahkan, lima Kartu Keluarga (KK) di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kampung Susun Bayam didirikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Sejak diresmikan pada Oktober 2022 lalu, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam. (agr/nsi)