- Muhammad Bagas-tvOne
Breaking News: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda pada Kamis (10/8/2023) pukul 10.00 WIB lalu.
Sidang tuntutan Mario Dandy ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.
Sebagai informasi, Mario Dandy (20) merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama David Ozora (17).
Dia dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nsi)