Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Konfrotir Uang Rp27 M Pengacara Maqdir Ismail Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Jumat, 18 Agustus 2023 - 03:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo hari Jumat (18/8/2023) ini.

Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).

“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut.

Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut, hingga kini status uang tersebut masih bersifat titipan.

Untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pihak-pihak yang terkait dengan uang Rp27 miliar yang dititipkan ke penyidik.

“Kami akan dalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa,” kata Kuntadi, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Maqdir Ismail usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7), mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Pengacara senior itu menyebut, bahwa ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam pengembalian uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang diterima kliennya.

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp8 miliar dan hari ini senilai Rp27 miliar.

“Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” kata Maqdir.

Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 merupakan satu dari delapan tersangka perkara kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Selain Irwan, tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (ant/ade)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral