Deklarasi capres Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra sebut laporan prematur.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Deklarasi Capres Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Laporan Prematur

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut laporan terhadap tempat deklarasi capres Prabowo Subianto sebagai laporan yang prematur.

Menurutnya, sampai saat ini Prabowo bukan sebagai entitas capres sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” jelas Habiburokhman, Kamis (17/8/2023).

Dia meyakini Bawaslu RI tidak akan memproses laporan tersebut. Pasalnya, ketika dideklarasikan, Prabowo tidak menyampaikan visi misi program untuk Pilpres 2024.

Deklarasi capres Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra sebut laporan prematur. Dok: Muhammad Bahas-tvOne

“Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,” ungkap dia.

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) dan Ganjarian Spartan DKI Jakarta soal adanya dugaan pelanggaran deklarasi capres Prabowo oleh PAN dan Partai Golkar pada 13 Agustus 2023 lalu.

Pihaknya menyayangkan PAN dan Partai Golkar mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 lantaran dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral