- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
MK Larang Kampanye di Rumah Ibadah, KPU Janji Perbaruhi Peraturan Soal Kampanye
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku akan mengubah Peraturan KPU terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan kampanye di rumah ibadah.
“Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h, dan tetunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023,” kata Idham, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Idham menuturkan pihaknya akan menyesuaikan keputusan MK dengan Peraturan KPU terkait kampanye.
Dia pun menjelaskan bahwa putusan yang ditempuh oleh MK merupakan penegasan bahwa dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah, kemudian kebijakan tersebut masuk ke dalam norma.
“Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus salah satu isi yang tercantum dalam Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagaimana Pasal 280 (1) tersebut berbunyi, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Atas permohonan tersebut, maka MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan kampanye di tempat ibadah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
“Menyatakan penjelasan Pasal 280 (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” sambung Anwar.
Maka, MK menghapus penjelasan Pasal 280 (1) huruf h UU Pemilu. Kemudian dilakukan revisi terhadap pasal tersebut.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi pasal revisi.
Sementara, dalam pertimbangan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan kampanye di rumah ibadah memicu emosi dan merusak nilai-nilai keagamaan.
“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ungkap Saldi. (ags/ebs)