- Opih Riharjo / tvOnenews.com
Ratusan Eks Pengikut Panji Gumilang Dedengkot Al-Zaytun Kembali Ucapkan Sumpah Setia kepada NKRI
Dari 121 mantan anggota NII orang tersebut, mengaku dibawah dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pencabutan baiat NII dan ikrar setia NKRI dilakukan dengan pembacaan sumpah yang disaksikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dan Forkopinda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Enjang Didin, salah satu mantan NII, mengungkapkan, NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang dibawah Yayasan Prabu Foundation. Enjang mengatakan, Panji Gumilang memimpin NII sejak tahun 1996.
Sebanyak 121 mantan anggota NII melakukan ikrar setia kepada NKRI.
"Pimpinan kami pada waktu itu Panji Gumilang, yang hari ini wadah NII ini dibawah yayasan Prabu Foundation," ungkapnya usai melakukan ikrar setia NKRI. Panji Gumilang sebagai pimpinan Negara Islam Indonesia dari tahun 1996," kata Enjang Didin, kepada tvOneNews.com rabu, (16/8/2023).
Diketahui, Enjang mengikuti NII di Bandung pada tahun 1991 hingga 2005. Ajaran NII tersebut dapat merusak akidah dan syariah Islam.
"Saya ikut NII di Bandung pada tahun 1991 keluar pada tahun 2005, berarti 15 tahun saya berada di NII. Ajaran NII itu merusak pikiran dan hati manusia, mereka akan merusak pondasi akidah dan syariah Islam, jelas ini menyimpang," paparnya.