Ilustrasi: Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

Gegara Polusi Udara, ASN di DKI Jakarta WFH. Swasta Bagaimana?

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:09 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (21/8/2023) mulai menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi. Kebijakan ini lahir, muasalnya adalah permasalan polusi udara di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pengurangan aktivitas kendaraan para pekerja diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan polusi udara di DKI Jakarta. Efektivitas pengurangan aktivitas emisi kendaraan para pekerja dinilai dapat terlihat hasilnya dalam dua bulan. 

Hal ini pun membuat pihak Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN di instansi pemerintahan di DKI Jakarta.

"Untuk pelaksanaan uji coba WFH ini akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen dari para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi sebagai staf atau pendukung," kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/08/2023) lalu.

Namun demikian, tidak semua ASN memiliki hak untuk melaksanakan WFH. Kehadiran 50 persen ASN yang melaksanakan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di satuan pelayanan publik.

"Namun kebijakan WFH ini tidak berlaku pada ASN yang bekerja di pelayanan masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambah Sigit.

Meskipun didukung oleh pemerintah, namun Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengultimatum kepada para ASN untuk mengedepankan kedisiplinan walaupun bekerja dari rumah. Ia pun mengungkap akan mengambil tindakan tegas jika performa para ASN yang melaksanakan WFH dinilai tidak optimal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral