- Abdul Gani Siregar-tvOne
Pemprov DKI Jakarta Larang Keras ASN Pergi Mudik dan Keluyuran Meski WFH: Harus Kerja!
Jakarta, tvOnenews.com - Hari pertama kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang ASN pergi mudik meskipun WFH.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Enggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak. Harus pakai seragam," kata dia.
Sementara itu, untuk pengawasan sendiri agar mengetahui ASN tidak melanggar peraturan, Etty menjelaskan ASN wajib mengisi absensi secara mobile.
"Jadi menggunakan pakaian dinas absennya mobile. Jadi sudah dipantau dari sistem. Misalnya ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merekomendasikan kepada para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta memonitor anak buahnya lewat video call atau panggilan video.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung. Dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon, video call. Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru kepada media dikutip pada Senin (21/8/2023).
Alasan Heru memilih solusi work from home (WFH) ini agar para ASN tetap bekerja meskipun di rumah.
WFH ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara serta mendukung kelancaran kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang sebentar lagi akan dihelat di Jakarta.
"Work from home itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ujarnya. (agr/nsi)