Sumber :
- Tim tvOne
Khawatir Black Campaign Pemilu 2024, Jaksa Agung Beri Arahan Khusus ke Jajarannya
Senin, 21 Agustus 2023 - 19:29 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat arahan khusus kepada jajarannya soal penegakan hukum bagi calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon legislatif (Caleg), dan calon kepala daerah pada Pemilu 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
Menurutnya, arahan khusus melalui memorandum ini bisa menjadi dasar jajarannya cermat dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan perkara.
"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu," kata JA Burhanuddin, Minggu (20/8/2023).
Burhanuddin menuturkan pihaknya tidak ingin pihak-pihak tetentu memanfaatkan proses hukum di Kejagung untuk kepentingan politik pribadi.
Menurutnya, kejaksaan di mana pun mesti netral dan tidak terikat dengan agenda politik.
"Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Meski demikian, Jaksa Agung mengatakan pihaknya memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan.
Maka dari itu, Jaksa Agung berharap pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," imbuhnya.(lpk/ade)