- Tim Tvone/ Harris
Tagih Kelanjutan Laporan Gibran-Kaesang, Amien Rais dan Rizal Ramli Gagal Bertemu Pimpinan KPK
Jakarta, tvOnenenws.com-Setelah satu tahun lebih mengadukan dugaan kasus korupsi, Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun dan rombongan kembali mendatangi KPK. Kali ini Ubedilah datang bersama Amien Rais dan Rizal Ramli. Ubedilah Badrun menagih kelanjutan laporannya terhadap dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.
"Kita datang ke sini dengan cara yang baik-baik dan apa yang saya sampaikan satu tahun lalu adalah satu data dan fakta yang secara saintifik yang bisa dipertanggungjawabkan dan dengan bukti itu, seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu. Karena ada pejabat dalam laporan saya itu," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8).
Laporan disampaikan Ubedilah ke KPK pada Januari 2022. Ia menduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Namun, rombongan gagal menemui Pimpinan KPK. "Hari ini kita menagih janji, dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK. Tidak bisa diwakilkan yang lain, ternyata, hari ini pimpinan KPK enggak ada satu pun yang berani ketemu kita," ujar Ubedilah.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sempat menerima kedatangan rombongan tersebut. Menurut dia, KPK mempersilakan setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8).
"Amien Rais, Rizal Ramli, dkk, betul siang ini datang ke KPK mereka bermaksud menyampaikan aduan. Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya," imbuh Ali.
Dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, pernah dilaporkan ke KPK pada Januari 2022. Laporan tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ubaidillah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
"Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1). (bwo)