Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum digelar hari ini, Selasa 22 Agustus 2023..
Sumber :
  • Antara

Rocky Gerung Hadapi Sidang Gugatan Perdata David Tobing Hari Ini

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing terhadap Rocky Gerung terkait perbuatan melawan hukum digelar hari ini, Selasa 22 Agustus 2023. Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, sidang akan digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

Pada lamam SIPP,  petitum gugatan belum dapat ditampilkan.  Gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Djuyamto sebagai hakim ketua, Alfian dan Adri Yaksono sebagai hakim anggota untuk mengadili gugatan perdata terhadap Rocky Gerung.

Penggugat, advokat David Tobing menyertakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. 

Sebelumnya, David melayangkan gugatan berdasarkan perkataan Rocky Gerung dalam sebuah acara dan disiarkan melalui akun YouTube pribadinya Rocky Gerung Official.  Rocky Gerung menyebut di akhir masa jabatan, Presiden Jokowi justru sibuk mengurusi legacy-nya membangun IKN dan menyematkan ucapan kasar pada akhir pernyataannya. "Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023. 

Sebagai informasi, Rocky Gerung juga sempat bikin heboh gara-gara ucapannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral