Pukat UGM Merespon Pernyataan Arteria Dahlan Soal Penegak Hukum Tidak Boleh di-OTT, (19/11/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Pukat UGM: Argumen Arteria Soal Penegak Hukum Tak Boleh di OTT Tidak Berdasar Hukum

Jumat, 19 November 2021 - 17:46 WIB

OTT, kata Zen, juga bukan menjadi penyebab rusaknya marwah atau kehormatan institusi penegak hukum. Zen menilai rusaknya citra institusi justru karena perbuatan korupsi yang dilakukan para aparat penegak hukum.

"Cara menjaga marwah institusi adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para anggota sehingga dapat menekan pelanggaran etik dan pidana. OTT justru dapat menjadi obat, meski pahit, untuk membersihkan dan menyehatkan institusi," ujarnya.

"Setelah OTT ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem di lembaga sehingga tidak terulang di kemudian hari. Lembaga dapat berubah menjadi lebih bersih dan sehat," imbuh Zen.

Lebih lanjut Zen menjelaskan, jika OTT dianggap sebagai penyebab perselisihan antar institusi penegak hukum, hal itu terjadi karena adanya esprit de corps atau jiwa korsa yang keliru. Setiap institusi harusnya menghormati proses hukum yang berjalan kepada anggotanya yang didasarkan pada alat bukti yang kuat.

"Negara rugi jika suatu institusi tidak berani memproses hukum anggota institusi lain, karena khawatir akan mengganggu hubungan baik antar institusi. Hal ini akan menimbulkan impunitas dan dapat menyuburkan korupsi," urainya. 

Dijelaskan Zen, OTT bukanlah suatu hal yang menyimpang selama taat prosedur dengan menghormati hak asasi manusia. OTT pada prinsipnya merupakan tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.

"OTT perlu dilakukan untuk mengungkap kasus yang berdimensi suap, karena antara para pihak biasanya saling menutupi sehingga sulit terungkap," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral