- Tim TvOne/Pujiansyah
Kapolda Lampung Persilahkan Pihak Eksternal Ikut Mendalami Penyebab Meninggalnya Siswa SPN saat Jalani Pendidikan
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika membuka ruang dan mempersilahkan kepada pihak eksternal untuk turut mendalami peristiwa meninggalnya siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Advent Pratama Telaumbauna (19).
"Kami membuka ruang kepada pihak eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia agar penyelidikan dan pendalaman dalam peristiwa meninggalnya Advent Pratama," ungkap Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (22/8/2023).
Kapolda Lampung menjelaskan ruang terbuka bagi pihak eksternal bertujuan agar peristiwa ini dapat ditangani secara lebih profesional, obyektif, komprehensif, akuntabel dan transparan.
"Keterlibatan pihak eksternal diharapkan bisa membantu timsus yang diketuai Wakapolda dan harapannya peristiwa meninggalnya Advent Pratama tertangani dengan lebih komprehensif dan transparan," jelasnya.
Kapolda Lampung juga telah membentuk tim khusus yang diketuai Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi untuk menyelidiki dan mendalami penyebabnya meninggalnya siswa SPN.
"Mudah-mudahan tim segera bisa bekerja dan berkoordinasi dengan cepat karena masyarakat dan pihak keluarga menunggu hasilnya," tandas Irjen Helmy Santika.
Diketahui, Advent Pratama meninggal dunia saat mengikuti pendidikan kepolisian di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023). Sebelum kejadian, Advent sempat mengikuti pembinaan fisik pada siang hari. Latihan fisik berupa lari 3 putaran lapangan sekolah, push up, serta sit up.
Ia sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan usai mengikuti apel siang. Saat terjatuh, Advent langsung mendapatkan pertolongan rekan yang berada di lokasi.
Sesaat usai jatuh, Advent masih dapat berkomunikasi dan mengaku pusing. Namun, kesadarannya terus menurun dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara pukul 14.05 WIB. Korban sampai di RS Bhayangkara dan dibawa ke UGD. Sekitar 40 menit setelah itu atau pukul 14.45 WIB yang bersangkutan meninggal dunia. (puj/haa)