- IST
Haji Isam Mengadu ke Dewan Pers, Tuntut Media Nasional Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers ihwal tulisan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, Selasa (22/8/2023).
Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam dilakukan lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam laporanya yang dilaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji Isam juga melaporkan pemberitaam di Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.
“Pelaporan dan pengaduan terhadap Opini dan Pemberitaan Majalah Berita Mingguan TEMPO Edisi 14-20 Agustus 2023 Judul Opini "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK halaman 30 dan 31, dengan berita terkait halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah,” kata Junaidi di kantor Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita yang berada di halaman 30, 31 dan 202,203, 204 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.
“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca/publik. Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” papar Junaidi.
Atas kondisi demikian, Junaidi menegaskan, bahwa MBM Tempo sudah telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.