- Istimewa
Masuk Red Notice Polda Bali, WNA Asal Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penipuan dan penggelapan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Polda Bali, Mohammed kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Noverizky Tri Putra selaku korban dan mantan kuasa hukum sebelumnya melaporkan Mohammed dan Rea Nurul Rizkia Wiradinata atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA Metro JAYA dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat karena Mohammed tidak melakukan pembayaran atas Additional Fee untuk Legal Service yang diberikan oleh korban.
Berdasarkan Letter of Engagement No.2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, No.2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan No.2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp3,1 milliar.
Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan salah satu WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana.
Sebagaimana diketahui dari laporan polisi yang didapatkan dari Polres Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).
"Nilainya sebesar Rp1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," kata Noverizky kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Atas hal tersebut, Noverizky Tri Putra berharap agar Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengingat, Mohammed kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO yang diterbitkan Polda Bali dengan nomor DPO/23/XI/2022/Ditreskrimum dan Red Notice No: A-1287/2-2023.
"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky.
Terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian belum dapat dikonfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia
Diberitakan sebelumnya, kandas sudah upaya hukum praperadilan, yang diajukan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48).
Ini setelah hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan yang diajukan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut.
Amar putusan praperadilan ini telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 4 April 2023.
Diketahui, Mohammed Shaheen bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Mohammed Shaheen diduga menggelapan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata.
Di persidangan, selaku pemohon, Mohammed Shaheen yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.
Diwakili oleh anggota tim hukumnya, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. Polda Bali selaku termohon diwakili tim Bidkum, AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.
Sementara dalam amar putusan praperadilan, hakim menyatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Selain itu, SEMA 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.
"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.
Di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon. Dengan demikian penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group dilanjutkan.
Ditemui usai sidang, advokat madya Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana menyatakan penyidikan terus dilakukan.
Pun dengan adanya putusan itu, diharapkan Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tinduk dengan hukum Indonesia.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," ucap Imam Ismail. Ditengaria Mohammed Shaheen saat ini masih berada di negaranya.
Terpisah, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S mengaku kecewa dengan putusan praperadilan ini.
"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," kata Yoga Prawira.
Diberitakan sebelumnya, Mohammed Shaheen ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang.
Disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022, penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dari tingkat sidik dan lidik hingga melakukan penetapan tersangka.
Kemudian, dikeluarkan penetapan DPO, Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia. (raa/mii)