Emas.
Sumber :
  • Antara

Kasus Korupsi Emas, Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Indah Golden Signature

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil satu orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022. 

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indah Golden Signature berinisial HW.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Ketut, Rabu (23/8/2023).

Ketut menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Sebab, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh tim jaksa Jampidsus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang sebagai saksi terkait perkara tersebut.

Kapuspnkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa pihak PT Lotus Lingga Pratama dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng.

"RH selaku Marketing PT Lotus Lingga Pratama dan MK selau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Ketut menjelaskan keterangan saksi diperlukan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi emas tersebut.

Menurutnya, keterngan saksi digunakan penyidik guna mendalami pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan terkait perkara tersebut.

Namun, Ketut belum dapat merinci hasil penggeledahan yang dimaksud lantaran materi penyidik.

"Salah satunya, ya," kata Ketut, Senin (15/5/2023) lalu. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral