Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi karbon kendaraan..
Sumber :
  • Tim tvOne

Pekan Ini, Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Uji Coba Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya menjadwalkan menggelar uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023 mendatang.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral