Ilustrasi - Poliandri.
Sumber :
  • freepik.com

Bukan Pertama Kali! Ini 4 Kasus Poliandri di Indonesia yang Berujung Tragis, Wanitanya Justru Paling Rugi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:12 WIB

Sementara dari perspektif yuridis, poliandri bertentangan dengan ketentuan hukum negara, terutama bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia, yakni Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan. UU tersebut menyatakan perkawinan oleh satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan. Selain itu, pelaku  praktik poliandri dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai pasal 284 KUHP. (mg2/mii)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral