Sumber :
- freepik.com
Bukan Pertama Kali! Ini 4 Kasus Poliandri di Indonesia yang Berujung Tragis, Wanitanya Justru Paling Rugi
Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:12 WIB
Sementara dari perspektif yuridis, poliandri bertentangan dengan ketentuan hukum negara, terutama bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia, yakni Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan. UU tersebut menyatakan perkawinan oleh satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan. Selain itu, pelaku praktik poliandri dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai pasal 284 KUHP. (mg2/mii)