- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Dinilai Asumsi dan Tak Pikirkan Kondisi David Ozora, Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan replik atau tanggapan pledoi.
Dalam pembacaannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang disampaikan kubu Shane Lukas bersama tim kuasa hukumnya.
Menurutnya penolakan Jaksa dilandasi tentang penilaian pledoi yang dianggap hanya asumsi dan tak sesuai fakta yang ada.
"Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas telah melakukan pembelaan yang tak berdasarkan fakta hukum sebenernya, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yang tdk dapat dibuktikan kebenaranya," kata Jaksa dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, Jaksa menilai kubu Shane Lukas dalam pledoinya telah mengabaikan sejumlah dampak serta derita David Ozora yang dialami usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
Karenanya Jaksa meminta Majelis Hakim menolak pledoi yang diajukan kubu Shane Lukas dan tim kuasa hukumnya.
"Dampaknya sangat signifikan dan mengindikasikan intesitas dan keparahan tingkat penganiaaan yang dilakukan saksi Mario Dandy," kata Jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yamg telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa, 15 Agustus 2023 lalu," sambungnya.
Bacakan Pledoi, Shane Lukas Menangis Sesenggukan Minta Dibebaskan Hakim
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaannya pada Selasa (22/8/2023).
Shane Lukas tak kuasa Menhan derasnya air mata yang membasahi bagian mukanya saat membacakan pledoi di depan Majelis Hakim.
Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis bebas terhadap dirinya terkait keterlibatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," kata Shane sembari menangis sesenggukan saat membacakan pledoinya itu di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Dalam pledoinya tersebut, Shane Lukas turut serta menyinggung dirinya menjadi korban dari aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Ia mengaku tak mengetahui secara mendetail permasalahan yang dihadapi antara Mario Dandy Satriyo, pelaku anak AG, dan David Ozora hingga terseret kasus penganiayaan berat tersebut.
"Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," ucap Shane.
Di sisi lain, Shane tak lupa melayangkan permintaan maaf terhadap sang ayah kandungnya yakni Tagor Lumbantoruan.
Saat itu pula, Tagor tak kuasa menahan tangisnya usai melihat dan mendengar sang anak membacakan pledoinya pada persidangan tersebut.
"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel menuntut terdakwa Shane Lukas dengan kurungan penjara selama 5 tahun usai terlibat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun. Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (raa/ree)