Napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat..
Sumber :
  • Antara

ICW Sebut 15 Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg, Ternyata Ini Aturan Hukumnya

Minggu, 27 Agustus 2023 - 05:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Setidaknya  ada 15 eks narapidana kasus korupsi ikut berlaga dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang. Data ini diumumkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Nama nama seperti Susno Duadji, Abdulah Puteh dan Nurdin Halid ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum. 

Ternyata secara aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota menyebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai Caleg, dengan sejumlah syarat.

Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 menyebutkan beberapa syarat seorang eks narapidana korupsi bisa ikut nyaleg, yakni sebagai berikut:

Melampirkan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sebagai bukti napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara
Menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
Melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana,
Melampirkan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa.
Melalui beberapa persyaratan tersebut, pada intinya seorang eks napi koruptor harus mengumumkan ke publik bahwa mereka berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral