Soal ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi Hartono bilang begini.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Soal Ganjil Genap 24 Jam di DKI Jakarta, Pj Gubernur Bilang Begini

Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Soal ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi Hartono bilang begini.

Dia menegaskan tidak menerapkan ganjil genap 24 jam untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," kata Heru, Minggu (27/8/2023). 

Heru menyebut jika adanya penerapan ganjil genap menjadi 24 jam maka ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit seperti para orang tua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

Meski begitu, kata dia, hal itu terbilang ide yang bagus tapi perlu pengkajian dengan pertimbangan matang agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.

Sebelumnya, Heru mengatakan siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta, yakni Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor untuk membahas skema ganjil genap selama 24 jam.

"Kami bahas minggu depan," kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Sabtu (26/8/2023) lalu. 

Soal ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta, Pj Gubernur Heru Budi Hartono bilang begini. Dok: Fauzan-Antara

Usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

"Kami pikirkan dampaknya. Tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah. Kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis (24/8/2023) lalu.

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 WIB-23.59 WIB. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral