- Antara
Heboh, Kader PDIP Dilaporkan ke Megawati Soekarnoputri Gegara Terlilit Utang
“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang," kata Anthon didampingi kuasa hukumnya.
Bahkan Anthon mengaku sempat mendatangi pemilik pabrik, yakni Mister Song dan diketahui bahwa pembayaran proyek tersebut telah lunas.
“Begitu saya kejar ke pemilik pabrik, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya,” ujarnya.
Dugaan wanprestasi ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau dan selesai dengan upaya mediasi pada tahun 2010.
Dalam akta perdamaian Nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg, Bambang telah membayar sebesar Rp220 juta. Sehingga utang Bambang kepada Anthon tersisa Rp330 juta.
Pihak Bambang sepakat untuk melunasi hutangnya dengan sistem cicil sebesar Rp55 juta setiap bulan dalam kurun waktu enam bulan. Pihak Bambang juga bersedia menanggung denda keterlambatan Rp2 juta per hari jika melewati batas waktu pembayaran pada tanggal 17 tiap bulannya.
Akta perdamaian tersebut ditandatangani oleh masing-masing kuasa hukum dan dikuatkan oleh majelis hakim perdata Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tanggal 2 September 2010.