- Muhammad Bagas-tvOne
Pj Gubernur DKI Jakarta: Ganjil Genap 24 Jam Perlu Dikaji
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan ganjil genap 24 perlu dikaji dalam rangka mengatasi polusi udara di ibu kota. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.
"Kami pikirkan dampaknya. Tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.
"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis (24/8/2023) lalu.
Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 WIB-23.59 WIB. (ant/nsi)