Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kejagung Periksa Dirut LT Magdatama Multi Usaha dan Seorang Pakar Soal Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek II

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang sebagai saksi terkait perkara korupsi tersebut.

"Saksi yang diperiksa Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha berinisial MS dan Anggota atau Pakar Struktur Komisi Kemanan Jembatan dan Teromowan Jalan (KKJTJ) saudara II," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (28/8/2023).
 
Ketut menjelaskan pihaknya memeriksa kedua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi Tol Japek II, termasuk Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
 
Menurutnya, keterangan saksi diperlukan terkat pengembangan penyidikan penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka, IBN terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
 
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero)," kata Ketut, Selasa (16/5/2023).
 
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.(lpk/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral