Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Terdakwa Johnny G Plate Cs, Hakim Peringatkan Saksi Jujur atau Bisa Masuk Penjara.
Sumber :
  • tvOnenews.com / Langgeng Puji

Hakim Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs Peringatkan Saksi Jujur atau Masuk Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BGS 4G Bakti Kominfo terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dihadirkan 12 saksi konsorsium paket 3 menara BTS Kominfo.

Hakim Ketua Fahzal Hendri memperingatkan seluruh saksi yang akan memberikan keterangan agar berkata jujur selama persidangan.

Sebab, Hakim Fahzal mengingatkan adanya sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong selama persidangan.

"Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Hakim Fahzal menuturkan para saksi berhak memberikan keterangan untuk dirinya sendiri.

Dia mengatakan menjadi sulit ketika para saksi menutupi fakta karena ingin menyelamatkan orang lain.

"Kalau saudara menutup-nutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, fakta yang benar lalu ditutup-tutupi nanti menyusahkan saudara sendiri nanti," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:08
01:38
02:17
01:18
Viral