- tvOnenews.com / Langgeng Puji
Hakim Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate Cs Peringatkan Saksi Jujur atau Masuk Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BGS 4G Bakti Kominfo terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dihadirkan 12 saksi konsorsium paket 3 menara BTS Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri memperingatkan seluruh saksi yang akan memberikan keterangan agar berkata jujur selama persidangan.
Sebab, Hakim Fahzal mengingatkan adanya sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong selama persidangan.
"Saya ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan 12 orang ini berikan keterangan yang benar jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Hakim Fahzal menuturkan para saksi berhak memberikan keterangan untuk dirinya sendiri.
Dia mengatakan menjadi sulit ketika para saksi menutupi fakta karena ingin menyelamatkan orang lain.
"Kalau saudara menutup-nutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain, dan menutup-nutupi fakta, fakta yang benar lalu ditutup-tutupi nanti menyusahkan saudara sendiri nanti," jelasnya.
"Jadi, makanya saya ingatkan. Sudah banyak di persidangan ini Pak, ini ujung-ujungnya mengaku gitu loh, jangan sampai begitu," tambahnya.
Menurut Hakim Fahzal, jika ada keterangan palsu, para saksi yang hadir dipersidangan bisa terkena sanksi dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Nanti bisa terkena pasal sumpah palsu, dan memberikan keterangan palsu ancamannya tujuh tahun, ya. Yang kedua, bisa kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor, itu bisa juga, Pak," imbuhnya.
Selain itu, Hakim Fahzal mengatakan para saksi bisa diancam pasal menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.
Dengan demikian, dia meminta para saksi agar dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya selama persidangan.
"Jadi hati-hati, berikan saja (keterangan) yang benar, kalau yang salah itu nanti ketemu di persidangan. Oke ya pak? Sepakat," kata dia.(lpk/mii)