Gibran Rakabuming Raka menempekan stiker Ganjar Pranowo pada 19 Agustus 2023..
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Warga

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Gibran: Semua Kader PDIP Menjalankan Aktivitas Itu

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:32 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Aksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bakal calon presiden Ganjar Pranowo disebut-sebut berbuntut panjang. Belakangan santer disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bakal memeriksa Gibran karena dugaan pelanggaran kampanye.

Lantas bagaimana reaksi Gibran?

"Silahkan diperiksa yah, biar Bawaslu aja yang menilai," ungkap Gibran dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Rabu (30/8/2023).

Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi pemeriksaan dari Bawaslu. Meski begitu, dia menyatakan bahwa dirinya siap jika ada pemeriksaan.

"Belum saya tunggu aja suratnya (dari Bawaslu). Nanti kalau ada apa-apa, pemeriksaan kami siap," lanjutnya.

Putra sulung Jokowi itu juga menambahkan, terkait aksi tempel stiker ke depannya dia akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu. Apabila tidak diperbolehkan, maka kegiatan tersebut akan dihentikan.

"Ya kita konsultasi dulu dengan Bawaslu, kalau nggak boleh ya kita berhenti dulu," kata Gibran.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa di tanggal 19 Agustus lalu semua kader PDIP memang melaksanakan tugas tersebut. 

Namun dia sendiri tidak pernah mengklaim dirinya bahwa dia merupakan tim inti kampanye Ganjar Pranowo.

"Di tanggal 19 itu semua kader menjalankan aktivitas itu," ujarnya.

"Saya tidak pernah mengklaim diri saya sebagai jurkam (juru kampanye Ganjar), sebagai tim inti, nggak," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo mengatakan bakal menelusuri lebih lanjut terkait aksi tempel stiker Ganjar Pranowo (19/8/2023) lalu yang dilakukan kader PDIP.

Bawaslu menegaskan bakal menilik lebih lanjut apakah kegiatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kampanye.

Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kampanye di media sosial. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral