Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.
Sumber :
  • dok. Dede Yusuf

Komisi X DPR RI Sebut Kebijakan Bebas Skripsi Upaya Kritis Mahasiwa Tidak Terjebak dalam Bentuk Tulisan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menuturkan syarat kelulusan mahasiswa yakni bebas skripsi merupakan upaya kreativitas dan kritis mahasiwa tidak terjebak dalam bentuk tulisan semata.

“Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT,” kata dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat ini mengatakan bebas skripsi bukan berati dihapus, melainkan ada opsi lain untuk mengerjakan tugas akhir.

“Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua,” ungkap dia.

Pria yang juga pernah berkecimpung di dunia akting ini pun merekomendasikan sejumlah tugas akhir yang dapat dikerjakan oleh mahasiswa sebagai syarat lulus.

“Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pembuatan skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa, demikian disapaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. 

Nadiem mengatakan banyak metode yang bisa mengukur kompetensi mahasiswa di masa akhir studinya. 

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip Rabu (30/8/2023). 

Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) kemarin. 

Nadiem menegaskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral