Sumber :
- tvOnenews.com - Langgeng Puji
Belum Lengkap Secara Formil dan Meteriil, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:48 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi atau P-19.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menyerahkan berkas perkara Panji Gumilang tersebut kepada Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG (Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut, Rabu (30/8/2023).
Ketut menjelaskan pihak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mesti memenuhi berkas seusai petunjuk jaksa.
Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
"Adapun Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,"tambahnya.
"Lalu, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," imbuhnya.(lpk)