Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Sumber :
  • Tim tvOne

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Sambangi Bareskrim Polri untuk Berjabat Tangan dengan Panji Gumilang

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023).

Anwar Abbas mengaku kedatangannya itu guna bertemu dengan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang

Menurutnya niat dirinya melakukan pertemuan tersebut usai Panji Gumilang mencabut gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya. 
 
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. nah beliau tidak ada di pengadilan negri Jakarta pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini," kata Anwar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/8/2023).
 
Anwar mengaku dirinya juga tak akan melakukan gugatan balik kepada tersangka kasus penistaan agama tersebut. 
 
Kata ia, pertemuan tersebut dalam rangka menjalin persahabatan antara dirinya dengan Panji Gumilang. 
 
"Karena beliau mencabut gugatannya, saya juga tidak menggugat. dan saya tidak menindaklanjuti lagi, stop sampai di sini. Kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," katanya.
 
Diketahui, pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat. 
 
Gugatan perdata tersebut dilakukan khhh Panji Gumilang akibat Anwar Abbas melontarkan pernyataan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang melalui sebuah potongan video yang viral di media sosial. 

"Seperti kita ketahui bahwa Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (raa/ade)
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral