- Dpr.go.id
Viral Kejari Sumsel Sarjono Turin Tak Lapor LHKPN, Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa
"Dan kita paham betul Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu kita minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah, dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," tegas Hinca.
"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," tambahnya.
Hinca memastikan, Komisi III DPR akan mengawasi kasus-kasus pelanggaran UU terkait laporan harta kekayaan pejabat negara. Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengingatkan Jaksa Agung agar jajarannya dari pusat hingga daerah untuk menjalankan perintah UU.
"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan jaksa agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," pungkasnya.
Giliran eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Sarjono Turin yang dipantau publik.
Laporan kekayaan Sarjono diunggah oleh akun X, @logikapolitikid. Akun anonim ini mengungkap anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kini menjabat Kepala Kejati Sumatera Selatan itu terakhir menyampaikan LHKPN pada 2020.
Dilihat dari LHKPN tahun 2020, Sarjono melaporkan kepemilikan 14 tanah serta tanah dan bangunan tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor. Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.