- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Fakta Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ahli Sebut Tak Ada Hasil Otopsi Karena Sirup Paracetamol
Untuk itu, tegasnya, Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung itu memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.
Untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir di PN Kota Kediri.
Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.
Menurutnya, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.
Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.
Kini, kasus sirop paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dan anggota Ira Rosalina serta Agung Kusumo Nugroho.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agr/ree)