- ilustrasi: instagramITB/Istimewa
Ini Alasan Kemendikbudristek Tak Lagi Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Strata Satu di Perguruan Tinggi
Namun, pada akhirnya semua ditentukan pihak perguruan tinggi, bila ada prodi yang tetap memerlukan adalah skripsi juga tetap terbuka.
"Kita fokus pada output. Learning input dan process-nya itu kita berikan ruang yang luas untuk perguruan tinggi untuk mewujudkan kompetensi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, aturan baru terkait perguruan tinggi ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023. Artinya, sudah mulai menjadi acuan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim perubahan ini akan memberikan tiga dampak positif ke setiap jenjang pendidikan tinggi. Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan. Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. (bwo)