- ANTARA
Eks Napi Korupsi Daftar Caleg, Firli: Tidak Ada Aturan Tertulis Yang Melarang
Beberapa syaratnya, harus bebas murni, membuat pernyataan pernah dipidana ke KPU, mengumumkan di media massa pernah menjalani hukuman pidana, dan memenuhi masa jeda lima tahun setelah bebas.
"Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri," kata Firli.
"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," sambungnya.
Diketahui, berdasarkan data daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal bakal calon anggota DPD RI.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara sudah melewati masa jeda lima tahun, setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham. (ant/ito)