- tvonenews/Muhammad Bagas
Sidang Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Kembali Hadirkan 12 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (31/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadirkan 12 saksi memberatkan para terdakwa, yang mana sebelumnya telah diperiksa, Selasa (29/8/2023) lalu.
"Ada 12 saksi konsorsium Yang Mulia. Kalau bisa diperiksa sekalian saja Yang Mulia, karena ini semua satu konsorsium," kata jaksa.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa ialah konsorsium dari Huawei paket 3 proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman, Direktur Komersial PT Lintasarta Ginandjar, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta Zulfi Hadi.
Lalu, Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Senior Manajer BAKTI proyek BTS PT Lintasarta Perry Rimanda, dan Senior Manajer Sales PT Aplikanusa Lintasarta Edward Simond.
Selanjutnya, Dirut PT SEI (Surya Energi Indotama) Bambang Iswanto, General Manajer Logistik PT Surya Energi Yudistira Priatna, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi, Direktur PT Jig Nusantara Persada Irwan, dan Direktur PT Sarana Global Indonesia Bayu Arriano Affia.(lpk/mii)