- Istimewa
Buntut Tewasnya Imam Masykur Usai Dianiaya Oknum TNI, Polri Gandeng BPOM Telusuri Mafia Peredaran Obat Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku tengah menelusuri peredaran obat ilegal buntut aksi penganiayaan dan pembunuhan oleh tiga anggota TNI terhadap Imam Masykur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengaku pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dalam penelusuran peredaran obat ilegal.
"Saat ini Direktorat Tipidter bersama BPOM melaksanakan giat bersama dalam mengusut pelaku peredaran obat ilegal," kata Hersadwi kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Kendati demikian, Hersadwi mengaku belum dapat memastikan lebih lanjut terkait adanya dugaan mafia peredaran obat ilegal.
Menurutnya pembongkaran mafia peredaran obat ilegal dapat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri.
"Untuk data obat keras dan bahan berbahaya bisa ditanyakan ke Direktorat Tipidnarkoba," katanya.
Sebelumnya, Imam Masykur dinyatakan tewas usai dianiaya tiga anggota TNI dengan motif pemerasan akibat korban diduga terlibat sebagai mafia peredaran obat ilegal.
Kabar tersebut turut disorot, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang meminta pihak TNI untuk mengusut tuntas kasus kematian Imam Masykur.
"Apakah benar isu soal obat-obatan terlarang. Bisa jadi jaringan mafia obat yang selama ini di backup oknum tidak gratis. Kita harap kapolri dan panglima usut tuntas. Jadi kita tidak lagi dengan peredaran obat-obatan terlarang ini," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, sejumlah video viral terkait aksi penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh sejumlah pelaku termasuk tiga diantaranya anggit TNI tersebar luas pada jejaring media sosial.
Belakangan diketahui Imam Masykur diculik para pelaku pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu hingga tewas dan dihanyutkan pada 15 Agustus 2023 di Karawang, Jawa Barat.
Sementara ketiga anggota TNI yang melakukan penculikan, penyiksaan hingga menewaakan Imam yakni berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Para anggota TNI itu melakukan aksi penculikan ditengarai ingin melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta tebusan senilai Rp50 juta. (raa/mii)