Imam Masykur, korban penganiayaan (kiri) oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Pomdam Jaya Dalami Motif Penganiayaan sekaligus Pembunuhan Imam Masykur oleh Tiga Anggota TNI

Jumat, 1 September 2023 - 18:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) mengaku masih mendalami motif penganiayaan hingga pembunuhan tiga anggota TNI terhadap penjual kosmetik dan obat-obatan bernama Imam Masykur

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Anwar saat dijumpai di Gedung Pomdam Jaya. 

Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pengembang dari motif penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur. 

"Untuk motif dan lain-lain kita masih kembangkan," kata Irsyad saat ditemui di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Irsyad menuturkan langkah pendalaman motif penganiayaan dan pembunuhan itu tengah dilakukan oleh pihaknya. 

Pasalnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan penuntasan penanganan perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan tiga anggota TNI tersebut. 

"Kalau kita lihat motif awalnya saja nanti tidak utuh perkara ini terselesaikan. Jadi saya minta masyarakat, pihak pers mohon bersabar saja, kita terus mendalami termasuk nanti penerapan pasal dan sebagainya," ungkapnya. 

Diketahui, sejumlah video viral terkait aksi penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh sejumlah pelaku termasuk tiga diantaranya anggit TNI tersebar luas pada jejaring media sosial. 

Belakangan diketahui Imam Masykur diculik para pelaku pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu hingga tewas dan dihanyutkan pada 15 Agustus 2023 di Karawang, Jawa Barat. 

Sementara ketiga anggota TNI yang melakukan penculikan, penyiksaan hingga menewaakan Imam yakni berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda. 

Para anggota TNI itu melakukan aksi penculikan ditengarai ingin melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta tebusan senilai Rp50 juta. (raa/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral