Ketua DPP PDIP Puan Marahani.
Sumber :
  • ANTARA

Video Kampanye Ganjar Pranowo Diperiksa Bawaslu, Ini Respon Puan

Minggu, 3 September 2023 - 08:21 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mendalami video ajakan dari kepala daerah memilih Ganjar Pranowo. Video itu sendiri sempat diunggah di akun Twitter DPP PDIP dan sudah dihapus.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku pihaknya akan mengkaji aturan KPU yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

"Ya kita akan kaji dulu, kita akan lihat dulu aturan-aturan di KPU, apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Puan, dikutip Minggu (3/9/2023)

"Tapi intinya PDIP akan menaati aturan tersebut jika memang itu merupakan satu aturan yang memang harus ditaati partai politik," lanjut Puan.

Saat ditanya mengapa video tersebut dihapus dari akun Twitter resmi PDIP, Puan mengatakan akan mengeceknya. 

"Ini akan saya cek dulu apakah ajakan dari internal tidak diperbolehkan, karena ajakan untuk memilih kemudian mendukung calon PDIP yang selama ini saya ketahui beredar datang dari internal PDIP, datang dari kepala daerah PDIP," kata dia.

"Kemudian misalkan anggota legislatif tokoh dari PDIP dan lain sebagainya, apakah dari internal tidak diperbolehkan, saya akan menanyakan aturan seperti apa," jelas Puan.

Sebelumnya, Bawaslu RI mendalami video ajakan dari kepala daerah memilih Ganjar Pranowo. Video itu sendiri sempat diunggah di akun Twitter DPP PDIP dan sudah dihapus.

"Iya ini lagi proses, dugaan ya dugaan pelanggaran sedang diproses di Bawaslu. Kami tidak bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses, jadi kita lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi dalam Pasal 283 ya," kata dia.

Selain video ajakan, Bawaslu juga sedang memeriksa dugaan pelanggaran kampanye pada momen Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempelkan stker Ganjar Pranowo.

"Kemudian juga misalnya yang penempelan juga masih dalam, bukan hanya Mas Gibran ya, banyak kepala daerah yang dalam video," kata Ketua, Selasa (29/8). (ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral