Polisi ungkap kasus pembunuhan terhadap jasad wanita membusuk dalam hutan..
Sumber :
  • Darlianto

Kesal Sering Karaoke, Pria di Merangin Jambi Bunuh Istri Sirinya

Minggu, 3 September 2023 - 17:50 WIB

Merangin, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan terhadap kematian Cindy (26), Warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan Angga (24), yang tidak lain adalah suami siri korban sendiri.

Diketahui, pelaku tega membunuh istrinya sendiri diduga cemburu dan korban tak terima ditegur karena sering karoke. Sehingga terjadi pertengkaran dan terjadi pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, setelah adanya pertengkaran antara korban dan pelaku, pelaku kesal dan membunuh korban menggunakan kayu dan mencekiknya hingga tewas.

“Sebelumnya pelaku kesal karena korban sering karaoke dan marah saat ditegur pelaku, sehingga terjadinya pembunuhan. Tidak sampai di situ tubuh korban juga dirusak hingga mengakibatkan tulang rusuk korban patah," ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Minggu (3/9/2023).

Dikatakan Ruri, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku langsung membawa korban, untuk dibuangnya kedalam hutan, untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

“Untuk menghilangkan jejak jika pelaku telah membunuh korban, selanjutnya pelaku membawa korban ke tengah hutan dan mebuangnya di tengah hutan," kata Ruri.

Bukannya menyesal telah membunuh korban, terangnya, pelaku dengan keji menganiaya tubuh korban dengan cara merobek alat vital korban menggunakan sebilah sajam untuk mengelabui jika korban tewas akibat di perkosa.

“Agar korban dianggap sebagai korban pemerkosaan, pelaku merusak alat vital korban dengan senjata tajam," terangnya.

Namun jelasnya, kasus tersebut terungkap setelah penemuan anak korban oleh warga dan dilanjutkan dengan penemuan jasad korban, rupanya pelaku membunuh korban pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, jika saat ini Satreskrim Polres Merangin sudah menetapkan suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan, penetapan tersebut setelah polisi melakukan olah TKP serta hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensik Polda Jambi.

“Kami telah menetapkan Angga yang tak lain adalah suami siri korban sebagai pembunuh Cindy, dan pelaku tega membunuh korban akibat cemburu terhadap korban,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP.

“Tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral