Elektabilitas Gerindra Naik.
Sumber :
  • Antara

Survei CPCS: Elektabilitas Gerindra Naik Jadi 16,8 persen

Senin, 4 September 2023 - 07:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Temuan survei Center for Political Communication Studies (CPCS) menunjukkan elektabilitas Partai Gerindra mengalami kenaikan hingga mencapai angka 16,8 persen berdasarkan hasil survei pada April-Juni 2023.

Angka tersebut terpaut hanya 0,5 persen dari PDI Perjuangan yang menduduki peringkat pertama dengan 17,3 persen berdasarkan hasil survei di periode yang sama.

"Elektabilitas PDIP cenderung stagnan sejak bulan April 2023, dan ditempel ketat oleh Gerindra yang terus mengalami kenaikan," kata peneliti senior CPCS Hatta Binhudi mengutip dari Antara Senin (3/9/2023).

Survei CPCS dilakukan pada 21-27 Agustus 2023, dengan jumlah responden 1200 orang mewakili 34 provinsi yang diwawancarai secara tatap muka. 

Metode survei adalah multistage random sampling, dengan margin of error ±2,9 persen dan pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menurut Hatta, stagnannya elektabilitas PDIP merupakan imbas dari rebound Ganjar Pranowo pascadeklarasi capres.

"Baik Ganjar maupun PDIP tidak mengalami penguatan secara signifikan setelah lima bulan deklarasi pencapresan," ujar Hatta.

Dia juga mengatakan bahwa publik masih menyoroti sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster, dua kepala daerah kader PDI Perjuangan yang menolak kehadiran tim Israel pada Piala Dunia U20.

"Dipercepatnya deklarasi hanya mencegah penurunan elektabilitas setelah merebaknya sentimen negatif dari publik atas penolakan Ganjar dan elite PDIP terhadap kehadiran timnas Israel dalam gelaran Piala Dunia U20,: lanjut Hatta.

Sebaliknya, Gerindra yang menikmati berkah coattail effect (kemampuan seorang calon presiden untuk mendatangkan pendukung) dari terus naiknya elektabilitas Prabowo.

"Naiknya elektabilitas Gerindra mengancam tekad PDIP untuk mencetak hattrick atau menang pemilu tiga periode berturut-turut," tegas Hatta.

Naiknya elektabilitas Prabowo juga diikuti merapatnya partai-partai besar Senayan untuk bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Golkar dan PAN. 

Semula Prabowo hanya didukung oleh Gerindra dan PKB yang tergabung dalam koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Sedangkan Ganjar hanya didukung oleh PDIP dan PPP, dan sisanya partai-partai non-parlemen. PPP yang sebelumnya bersama Golkar dan PAN tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) memilih mendukung Ganjar.

Dinamika terjadi di tubuh Koalisi Perubahan yang mengusung pencapresan Anies Baswedan. Demokrat memutuskan untuk mundur setelah Anies memilih Muhaimin Iskandar sebagai pasangan cawapresnya, alih-alih ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dengan masuknya Cak Imin ke kubu pengusung Anies, otomatis PKB keluar dari KIM dan merapat ke Nasdem. Deklarasi Anies-Cak Imin di Surabaya yang hanya diikuti petinggi PKB dan Nasdem memunculkan dugaan PKS bakal mengikuti jejak Demokrat keluar dari koalisi Anies.

"Untuk sementara peta pencapresan dan koalisi partai menunjukkan potensi terbentuknya tiga pasangan capres-cawapres," kata Hatta.

Meski demikian dinamika politik lainnya masih mungkin terjadi hingga jadwal pendaftaran ke KPU pada bulan Oktober mendatang.

Sebut saja, manuver Sandiaga Uno yang berniat mengajak Demokrat dan PKS membentuk koalisi jika PPP tidak mendapat jatah cawapres Ganjar. 

Sebelumnya juga sempat muncul wacana dari PDIP untuk menggabungkan Ganjar dan Anies dalam satu paket capres-cawapres.

Ada pun daftar elektabilitas partai politik versi CPCS periode April-Juni 2023 adalah sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan 17,3 persen

2. Gerindra 16,8 persen

3. Golkar 8,6 persen

4. PKB 7,0 persen

5. Demokrat 6,3 persen

6. PSI 6,0 persen

7. PKS 4,2 persen

8. PAN 2,7 persen

9. PPP 2,4 persen

10. Nasdem 2,3 persen

11. Perindo 1,8 persen

12. Gelora 1,1 persen

13. PBB 0,7 persen

14. Ummat 0,6 persen

15. Hanura 0,2 persen

16. PKN 0,1 persen

17. Garuda 0,0 persen

18. Buruh 0,0 persen

19. Tidak tahu/Tidak jawab 21,9 persen

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral